Lebih Bermutu Lage...

Assalamu`alaikum… . Hai-hai all, lama nggak jumpa… . Ni aku dah lama nggak ngeblog, maaf dimaklumi, ya. Bukan berarti aku sok sibuk, cuma males aja ngeblog . By the way in the busway…, di blog ini aku bakalan ngisi hal-hal yang lebih menarik lagi en yang pasti berilmu. Mmmmh, tapi I luv u deh. Mmmuahhh… . So, simak baik-baik ya blogku ;) Wassalamu`alaikum

Friday, March 02, 2007

Euthanasia


Ternyata dokter2 punya permasalahan sendiri, yang paling pokok yang membuat kadang2 dokter harus bingung bertindak adalah masalah euthanasia dan abortus provokatus. Euthanasia terutama yang mau ajeng bahas di sini buat bahan diskusi kita dan perenungan juga berbagi ilmu dengan semuanya.
Euthanasia sendiri bagi temen2 ajeng yang belum tahu, secara bahasa alias etimologi (ceile…bahasanya…) berasal dari bahasa Yunani. Eu berarti baik alias tanpa penderitaan, sedang tanathos berarti mati. Nah, kalo digabungkan eunthanasia berarti mati dengan baik tanpa penderitaan, atau ada juga yan gmengatakan mati cepat tanpa derita. Sedangkan batasan definisi dari ikatan dokter Belanda yaitu Euthanasia study group, euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien sendiri.
Di satu sisi euthanasia baik, karena memperpendek masa derita seseorang, tetapi di sisi lain, euthanasia apapun alasannya adalah suatu pembunuhan yang berarti mendahului keputusan Allah, karena hanya Allah yang berhak mengakhiri hidup sesorang.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai euthanasia ada baiknya kita menyamakan persepsi dulu mengenai apa yang dimaksud dengan ”mati”.
Ada beberapa konsep tentang kematian, yaitu :
1. Mati sebagai berhentinya darah mengalir
Hal ini sangat berhubungan dengan tugas jantung dan paru-paru yang berhenti fungsi juga, seperti dalam PP no 18 tahun 1981 yang menyatakan bahwa mati adalah berhentinya fungsi jantung dan paru2. Pengertian ini pada dasarnya tidak dapat dipergunakan lagi karena adanya teknologi resusitasi yang memungkinkan jantung dan paru2 yang berhenti berdenyut dapat dipacu untuk kembali normal.
2. Mati sebagai saat terlepasnya nyawa dari tubuh
Kalo yang ini kesannya nyawa bisa ditarik lagi, sehingga euthanasia dilakukan untuk menarik nyawa itu kembali ke dalam raga manusia.
3. Hilangnya kemampuan tubuh secara permanen
Hal ini masih perlu ditanyakan karena ada beberapa organ yang berfungsi sendiri2 tanpa terkendali otak. Tetapi konsep ini sangat menguntungkan untuk kepentingan transplantasi
4. Hilangnya manusia secara permanen untuk kembali sadar dan melakukan interaksi sosial

Jika penentuan kematian ini untuk kepentingan transplantasi, maka dalam pengambilan keputusan ini harus dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan dokter yang menentukan saat mati itu tidak boleh ada kaitannya langsung dengan pelaksanaan transplantasi tersebut.
Jenis euthanasia ada beberapa macam. Dilihat dari segi pelaksanaa, yaitu :
1. Euthanasia pasif
Yaitu perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk memperthanakan hidup manusia
2. Euthanasia aktif
Dibagi menjadi dua kategori lagi, yaitu
a. Euthanasia aktif langsung : dilakukannya tindakan medik secara terarah yang diperhitungkan akan mengakhiri hidup pasien atau memperpendek hidup pasien, disebut juga mercy killing.
b. Euthanasia aktif tidak langsung : dilakukannya tindakan medik dengan mengetahui resiko dari tindakan itu yang menyebabkan hidup pasien menjadi pendek atau berakhir.
Sedang jenis euthanasia yang dilihat dari segi permintaan, yaitu :
1. Euthanasia voluntir alias euthanasia sukarela (atas permintaan pasien), euthanasia ini dilakukan karena permintaan pasien secara sadar dan diminta berulang-ulang
2. Euthanasia involuntir alias tidak atas permintaan pasien, euthanasia ini dilakukan pada pasien yang sudah tidak sadar dan biasanya keluarga pasien yang meminta
Jenis euthanasia ini dapat digabung misalnya euthanasia pasif voluntir, euthanasia pasif involuntir, euthanasia aktif involuntir, euthanasia aktif langsung involuntir, dst-lah pokoke :).
Pada dasarnya euthanasia kadang2 dilakukan karena kasihan melihat penderitaan si pasien sendiri dalam menjemput ajalnya, tetapi yang penting jangan mendahului keputusan Allah, karena segala sesuatu pasti ada hikmahnya. En euthanasia juga kadang2 dilkukan karena sudah tidak ada biaya pengobatan, misalnya bagi pasien yang menderita gagal ginjal yang harus dihemodialisis secara rutin dengan biaya yang wah... .
Apapun alasannya, di Indonesia, euthanasia tidak boleh dilakukan, karena pada beberapa pasal KUHP ada yang menyatakan :
- Pasal 344 KUHP : Barangsiapa memnghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh2, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun
- Pasal 338 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun
- Pasal 340 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun
- Pasal 359 KUHP : Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
- Pasal 345 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Nah, apapun itu, kembalikan semua kepada Allah, karena yang Maha Membuat keputusan hanya dan hanya Allah SWT.
Kalo ada tanggapan atau feedback or mungkin ada yang salah dari yang ajeng tulis, tolong ditulis di comment post ya. MAKASIH !!!


0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home